Sekilas Tentang PPN & eFaktur

Kamu sering menemukan PPN dalam sebuah transaksi sehari-hari, namun masih belum paham mengenai PPN dan eFaktur? 

Simak penjelasan berikut!

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi. Maka dari itu, tidak heran jika PPN sering kita temui dalam transaksi apapun. PPN dikenakan pada setiap tahap peredaran barang dan jasa, mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Prinsip PPN diterapkan pada penambahan nilai suatu barang atau jasa di setiap tahap transaksi.

  1. Tarif PPN: Tarif PPN di Indonesia umumnya sekitar 10%. Namun, ada juga tarif khusus yang lebih rendah atau bahkan bebas pajak tergantung pada jenis barang atau jasa tertentu.
  2. Sistem Pemungutan: Pemungutan PPN dilakukan oleh pelaku usaha yang disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP diharuskan untuk mengumpulkan PPN dari pembeli dan meneruskannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Pendaftaran PKP: Wajib Pajak yang mencapai batas omzet tertentu diharuskan mendaftar sebagai PKP. Pendaftaran ini memungkinkan mereka untuk memungut dan menyetor PPN.
  4. Faktur Pajak: Transaksi yang melibatkan PPN harus didukung oleh Faktur Pajak. Faktur ini merupakan dokumen resmi yang mencatat transaksi dan jumlah PPN yang terutang.
  5. eFaktur: eFaktur adalah sistem elektronik untuk mengelola Faktur Pajak. Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia mewajibkan penggunaan eFaktur untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.

eFaktur (pajak elektronik) merupakan faktur pajak yang dibuat melalui sebuah aplikasi elektronik dan diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. eFaktur diperkenalkan sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pemungutan pajak di Indonesia. 

Tujuan dari eFaktur sendiri dibuat untuk menggantikan proses manual pembuatan dan penanganan Faktur Pajak dengan proses yang lebih efisien dan otomatis. Adapun manfaat dari eFaktur sendiri, yaitu untuk mengurangi potensi kesalahan manusia, mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan akurasi data. 

Penting untuk dicatat bahwa peraturan dan ketentuan pajak dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, jadi disarankan untuk selalu merujuk pada informasi terbaru yang dikeluarkan oleh otoritas pajak setempat.

Bagikan Artikel
WhatsApp
Facebook
LinkedIn
X
Artikel Terbaru
Punya Pertanyaan?

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ingin diskusi mengenai kebutuhan dan tujuan Anda bersama kami.